Download Format Doc Disini
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN KUTA BLANG
GAMPONG UJONG BLANG
KEMUKIMAN KUTA HOEM
|
LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2017
BAB I
P E N D A H U L U A N
Sesuai Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang
Gampong, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman
Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong akhir
tahun anggaran, adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong kepada
Bupati melalui Camat, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi yang meliputi laporan tertulis semua kegiatan Gampong berdasarkan
kewenangan Gampong yang ada serta tugas-tugas dan keuangan dari Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten selama satu tahun
Anggaran.
Selanjutnya Kami selaku Keuchiek
Gampong beserta Perangkat Gampong telah menyusun Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2017, yang merupakan bentuk
pertanggungjawaban kami kepada masyarakat melalui Bapak Bupati.
A.
DASAR HUKUM
Secara umum
sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Keuchiek,
kami berpedoman kepada berbagai ketentuan yang telah digariskan antara lain:
1.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2005,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong;
11.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun
2012 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 13
Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 9 );
12.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5a Tahun
2014 tentang Pelimpahan sebagian Wewenang dan Tugas Bupati Kepada Camat (Berita
Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2014 Nomor 199a);
1.
GAMBARAN UMUM GAMPONG UJONG BLANG.
a. Kondisi
Geografis
Luas dan Batas Gampong
Gampong Ujong Blang adalah merupakan salah satu bagian dari 41
gampong dalam Kecamatan Kuta Blang yang berada di ketinggian 10 M
diatas permukaan laut yang mempunyai Luas Wilayah : 75 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
F Utara
|
:
|
Berbatasan dengan Gampong Kerumbok/Rancong
|
F Selatan
|
:
|
Berbatasan dengan Gampong Geulanggang Panah
|
F Timur
|
:
|
Berbatasan dengan Gampong Jalan Tanggul Sungai
|
F Barat
|
:
|
Berbatasan dengan Gampong Dayah Mesjid
|
Luas Wilayah dan
Jumlah Penduduk yang terdiri dari 3 (tiga) Duson yaitu :
2. Gambaran Umum Demografis
Dalam pelaksanaan
pembangunan jumlah penduduk merupakan sebagai penentu arah kebijakan kegiatan
Gampong, mengingat bahwa aset Gampong ini, memiliki peran ganda sebagai subjek
maupun obyek kegiatan. Struktur
Penduduk berdasarkan Kelompok Umur, Jenis Kelamin dan Penyebaran pada Wilayah
sebagai berikut :
a.
Jumlah Penduduk
Jumlah
penduduk Gampong Ujong Blang berjumlah 818 orang
terdiri dari laki-laki berjumlah 331 orang dan perempuan berjumlah 487 orang.
Distribusi Penduduk menurut umur sebagai
berikut :
Distribusi penduduk menurut jenis pekerjaan
sebagai berikut :
G.
KONDISI EKONOMI.
Kondisi perekonomian Gampong Ujong Blang pada setiap tahunnya semakian
meningkat secara signifikan dan terus berkembang hal ini tidak lepas dari
dukungan dari berbagai pihak antara lain Kelompok-kelompok Tani,
Lembaga-lembaga Koperasi, Pihak Dinas/Instansi Pemerintah Kabupaten, yang
sangat banyak memberikan perbaikan ekonomi bagi masyarakat dengan memberikan
lapangan kerja yang sebesar-besarnyan bagi masyarakat lokal sehinga meningkatakan
tarap hidup masyarakat.
Gampong Ujong Blang memiliki banyak potensi khususnya di bidang
Pertanian yang di dukung dengan program dan batuan pemerintah sehingga menjadi
potensi dan Mata Pencaharian Masyarakat untuk perbaikan Taraf Hidup di bidang
perekonomian, sehingga Gampong Ujong Blang memiliki potensi unggulan
dibidang Pertanian dan jasa lainnya.
BAB II
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
A.
VISI DAN MISI.
1.
Visi Gampong
Visi adalah
suatu gambaran yang menatang tentang keadaan masa depan yang di inginkan dengan
melihat potensi dan kebutuhan Gampong. Penyusunan Visi Ujong Blang ini
dilakukan dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal di Gampong
seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Berdasarkan perkembangan
situasi dan kondisi
Gampong Ujong Blang saat ini, dan
terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJM-Gampong), maka
untuk pembangunan Gampong
Ujong Blang pada periode 5
(lima) tahun ke
depan (tahun 2018-2013),
disusun visi sebagai berikut :
“
GAMPONG UJONG BLANG MANDIRI, BERIMAN DAN BERTAQWA MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA”.
Dari visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a)
Mandiri
Kemandirian dalam hal ini meliputi 2
(dua) sisi yaitu pemerintah desa dan masyarakat. Oleh karena itu ketercapaian
kemandirian dapat dilihat dari adanya peningkatan kemampuan pemerintah Gampong dan
peningkatan kemampuan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Gampong.
b)
Beriman Dan Bertaqwa
Iman dan Taqwa merupakan sikap
manusia terhadap tuhannya. Masyarakat Gampong adalah masyarakat yang beragama.
Sikap orang yang beragama selalu memelihara iman dan taqwanya kepada tuhan.
bahkan ditingkatkan. Oleh karnanya dalam membuat kebijakan pembangunan Gampong
juga selalu memperhatikan hal tersebut.
2.
MISI GAMPONG
1.
Menyelenggarakan
pemerintahan Gampong yang efisien, efektif, dan bersih dengan mengutamakan
masyarakat .
2.
Meningkatkan
sumber sumber pendanaan pemerintahan dan pembangunan Gampong.
3.
Mengembangkan
pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan Gampong.
4.
Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan Gampong yang berkelanjutan.
5.
Mengembangkan
perekonomian Gampong.
6.
Menciptakan
rasa aman, tentram, dalam suasana kehidupan Gampong yang demokratis dan agamis.
Rumusan Misi tersebut diatas dapat
dijelaskan sebagai berikut :
Misi
1 : Menyelenggarakan Pemerintah desa yang efisien, efektif dan bersih.
Tujuan pemerintah secara garis besar
ada 3 hal yaitu membina/ mengembangkan, membangun / memberdayakan dan
melindungi seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan 3 tujuan tersebut maka
diciptakan suatu kelembagaan pemerintahan yang mengacu kepada prinsip
prinsip manajemen antara lain efisien dan efektif serta prinsip “Clean
Government” yaitu pemerintah yang bersih, oleh karena itu aparat pemerintah
Gampong dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus secara profesional,
produktif, dan transparan serta akuntabel.
Misi 2:
Meningkatkan sumber-sumber pendanaan
pemerintahan dan pembangunan Gampong.
Dana bagi penyelenggaraan
pemerintahan desa merupakan elemen yang mutlak harus ada. Visi dan Misi tidak
akan terwujud tanpa tersedianya dana. Oleh karena itu pemerintahan yang
kuat ditandai oleh cukup dan beragamnya sumber-sumber dana yang
dimilikinya.
Tujuan pokok dalam kaitannya dengan
penyediaan sumber dana adalah mengembangkan sumber pendanaan pemerintahan dan
pembangunan Gampong dengan menggali, mengoptimalkan pendapatan asli Gampong dan
menggerakkan swadaya masyarakat Gampong serta melakukan koordinasi dengan
pemerintah atas Gampong.
Misi
3 : Mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa dan kemitraan dalam
pelaksanaan pembangunan Gampong.
Pembangunan pada dasarnya merupakan
tugas pemerintah dan masyarakat. Dalam alam demokrasi diharapkan peranan
masyarakat lebih dominan dalam pelaksanaan pembangunan Gampong.
Sebagai upaya menuju sasaran tersebut, maka salah satu langkah yang perlu
dilakukan adalah pemberdayaan masyarakat lebih terprogram dan terarah. Di sisi
lain untuk meningkatkan kemampuan masyarakat perlu kemitraan dengan pihak lain.
Kemitraan tidak hanya akan memperkuat dalam hal pendanaan, tetapi dalam
kemitraan akan terjadi transfer pengetahuan, teknologi dan manajemen yang
sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kualitas
usaha.
Misi
4 : Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan Gampong yang
berkelanjutan
Pembangunan pada dasarnya merupakan
hasil interaksi antara sumber daya, teknologi dan kebijakan. Sumber daya
terdiri dari sumber daya manusia dan sumber daya non manusia. Sebagai sumber
daya sekaligus sebagai pengambil manfaat dari pembangunan maka diperlukan
manusia-manusia yang cerdas dan memiliki moral yang tinggi. Upaya kongkrit
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia antara lain dengan meningkatkan
pendidikan, kesehatan dan pendapatannya.
Misi
5 : Mengembangkan perekonomian Gampong
Salah satu masalah yang mendasar
yang dihadapi dalam pembangunan Gampong, sebagai dampak krisis ekonomi
adalah besarnya tingkat pengangguran yang bermuara dengan makin
meningkatnya jumlah penduduk miskin. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi
permasalahan mendasar tersebut adalah menggerakkan sektor perekonomian Gampong
dengan memperluas akses masyarakat Gampong ke sumber sumber daya produktif,
untuk pengembangan usaha seperti lahan, prasarana sosial ekonomi, permodalan,
informasi, teknologi dan pasar.
Misi
6 : Menciptakan rasa aman dan tentram dalam suasana kehidupan masyarakat Gampong
yang demokrasi dan agamis.
Pembangunan
demokrasi umumnya akan menyentuh lapangan antara lain politik/ kekuasaan, hak
dan kewajiban serta HAM. Sedangkan pembangunan di bidang keagamaan adalah untuk
menciptakan kehidupan masyarakat yang agamis yang akan bermuara pada terbentuknya
moral masyarakat yang tinggi. Namun demikian 2 kehidupan tersebut tidak bisa
berkembang manakala selalu ada gangguan baik gangguan alam maupun konflik
dalam masyarakat atau dengan kata lain masyarakat tidak ada rasa aman dan
tentram. Selain itu rasa aman dan tentram juga mendorong produktivitas
masyarakat lebih tinggi.
B.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN GAMPONG.
1.
Strategi
a.
Analisis
Guna
mengimplementasikan Visi dan Misi Gampong Ujong Blang Kecamatan Kuta Blang,
tentunya tidak terlepas dari berbagai faktor penentu yang akan menentukan
tingkat keberhasilan program dan kegiatan yang dilaksanakan, baik berupa
analisis Kekuatan (strength),
Kelemahan (weakness), Peluang (opportunity) dan Ancaman (threat) Gampong ujong Blang Kecamatan Kuta Blang.
F Analisis Kekuatan (Strength)
a. Gampong
Ujong Blang terdiri dari lahan persawahan dan perkebunan yang sangat
berpotensi.
F Analisis Kelemahan (Weakness)
a. Akibat
kurangnya Modal Usaha maka masyarakat menjadi pekerja, sehingga masyarakat
monoton.
b. Sarana
dan Prasarana di daerah baik fisik maupun non fisik kurang memadai.
F Analisis Peluang (Opportunity )
a.
Bantuan
dari Pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
b.
Bantuan
dari investor dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat yang menggali dan
mengembangkan Potensi Sumberdaya Alam di Ujong Blang.
c. Swadaya
Masyarakat.
F Analisis Ancaman (Threat)
a.
Sistem
Manajemen Pertanian yang belum berjalan dengan baik.
b.
Kurangnya
SDM yang mengakibatkan kesulitan dalam memahami anjuran Pemerintah.
c.
Rongrongan
dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan
pribadi.
1.
FORMULASI STRATEGI
a.
Strategi Kekuatan dan Peluang
a.
Dengan
Kondisi wilayah Gampong Ujong Blang yang berpotensi di bidang pertanian dan
perkebunan, maka dapat menggaet para investor untuk menanamkan modalnya di
Bidang Pertanian dan perkebunan terutama usaha budidaya tanaman padi dan
tanaman lainnya.
b.
Dengan
potensi Swadaya masyarakat yang tinggi sehingga mampu meringankan beban
pemerintah dalam menjalankan pembangunan di Daerah.
F Strategi Kekuatan dan Ancaman
a. Memperbaiki
sistem managemen di bidang pertanian.
b. Meningkatkan
mutu pendidikan dengan menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau oleh
masyarakat bawah.
c.
Memberikan
sosialisasi dan arahan kepada masyarakat tentang anjuran–anjuran pemerintah.
F Strategi
Kelemahan dan Peluang
Dengan
adanya bantuan–bantuan stimulan dari pemerintah. Maka, sarana dan prasarana
yang kurang memadai dapat di perbaiki dengan dibantu oleh sawadaya masyarakat.
F
Strategi Kelemahan dan Ancaman
Dengan menyiasati antara peluang dan kelemahan maka ancaman–
ancaman di harapkan dapat di minimalisir.
Gampong Ujong Blang dalam
Pelaksanaan Penyelengaraan Pemerintahan Gampong yang dapat di nilai dalam
rangka Penyelengaraan Pengeloaan Keuangan Gampong merupakan keseluruhan
kegiatan meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan,
Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Gampong. Strategi yang diterapkan adalah :
a.
Mendorong
tumbuh dan berkembangnya prakarsa dan swadaya gotong royong masyarakat,
partisipasi masyarakat serta transparansi;
b.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan
organisasi yang berakar pada masyarakat Gampong;
c.
Membangun sinergi berbagai kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan di Gampong
dalam konteks kewilayahan;
d.
Meningkatkan peran dan fungsi lembaga masyarakat,
meliputi Badan Permusyawaratan Gampong, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan
lembaga kemasyarakatan lainnya, terutama dalam menjalankan fungsi kontrol
sosial terhadap pelaksanaan program-program pembangunan Gampong.
B. Arah kebijakan Gampong
Arah kebijakan Gampong Ujong Blang yaitu mengacu pada Peraturan perundang-undangan
antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Gampong yang
mencerminkan kepeberpihakan terhadap kebutuhan rill masyarakat, yang setiap tahunnya pemerintah Gampong bersama Tuha Peuet Gampong menetapkan
Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan Belanja Gampong ( APBG ) secara
partisipatif dan transparan yang perosenya melalui berbagai tahapan diataranya
musyawarah Gampong. APBG memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
yang pengeloalanya di mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan
Pengelolaan keuangan Gampong pada tahun 2017 merupakan
sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi Gampong, sehingga masih
harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara keseluruhan sampai pada
tehnis implementasinya. Arah kebijakan dimaksud meliputi :
A. Peningkatan
perekonomian Gampong melalui pengembangan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Gampong,
yang meliputi permodalan, teknologi, dan
pemasaran.
B. Pembangunan
infrastruktur Gampong, meliputi :
(1)
infrastruktur sarana dan prasarana fasilitas umum,
meliputi : jalan dan saluran.
(2)
infrastuktur sarana dan prasarana kesehatan,
meliputi : mandi cuci kakus, saluran pembuangan air limbah, dan pendukung
sarana dan prasarana posyandu.
(3)
infrastruktur sarana dan prasarana pendidikan Usia
dini, meliputi : pengadaan ruang kelas,
pendukung sarana dan prasarana.
(4)
infrastruktur sarana dan prasarana sosial, meliputi
: kantor Gampong, gedung olahraga, lahan terbuka hijau, sarana peribadatan; dan
sarana perkantoran lainnya.
(5)
Infrastruktur sarana dan prasarana fisik untuk
menunjang peningkatan perekonomian masyarakat, meliputi : pasar Gampong,
Pertanian, peternakan, usaha
perdagangan, dan usaha lainnya.
(6) Sistem
pengelolaan pembangunan partisipatif, bersama-sama secara musyawarah, mufakat,
dan gotong royong .
Arah
kebijakan Pembangunan Gampong tidak terlepas dari Keuangan Gampong yang
terangkum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang setiap
tahunnya Pemerintah Gampong bersama dengan Badan Permusyawaratan Gampong (Tuha
Peuet) menetapkan Qanun Gampong tentang APBG secara partisipatif dan transparan
yang proses penyusunannya dimulai dari lokakarya Gampong, konsultasi publik dan
rapat umum Tuha Peuet untuk penetapannya.
A.
Pendapatan
Gampong
Pendapatan Gampong
sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Gampong yang
merupakan hak Gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar
kembali oleh Gampong. Perkiraan pendapatan Gampong disusun berdasarkan asumsi
realisasi pendapatan Gampong tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan
berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli Gampong. Bagian dana
perimbangan, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan
Pemerintah Kabupaten, Hibah dan sumbangan Pihak ketiga.
B.
Belanja
Gampong
Belanja
Gampong sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening Gampong
yang merupakan kewajiban Gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh Gampong. Belanja sesuai dengan Permendagri
Nomor 37 tahun 2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
C.
Pembiayaan
Pembiayaan Gampong
sebagaimana dimaksud mliputi semua Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Gampong
sebagaimana dimaksud terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran
Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan sebagaimana diatas, meliputi :
a. Sisa lebih
Perhitungan anggaran (SIPA) tahun sebelumnya;
b. Pencarian Dana
Cadangan
c. Hasil penjualan
kekayaan Gampong yang dipisahkan; dan
d. Penerimaan Pinjaman.
Pengeluaran pembiayaan
sebagaimana diatas , mencakup :
a. Pembentukan dana
cadangan;
b. Penyertaan modal
Gampong; dan
c.
Pembayaran utang.
2.
Kebijakan
Umum Anggaran
Kebijakan Anggaran baik
Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan
Gampong Ujong Blang yang tertuang dalam
APBG yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Gampong serta
memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas. Kegiatan ini dilakukan
dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten
Bireuen. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat
dana Alokasi Dana Gampong merupakan
dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Gampong serta
partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Gampong adalah
dari masyarakat oleh masyarakat dan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat
Gampong Ujong Blang khususnya.
Program–program
pembangunan Gampong dilakukan dengan Usulan–usulan dari tingkat Dusun yang di
musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Gampong / MUSRENBANGDES.
Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan
berkala.Kegiatan pembangunan fisik untuk Gampong Namploh Krueng masih sekitar
sarana dan prasarana Pemerintahan, Perhubungan yang mengacu pada Dokumen
Musrenbangdes.
Mengingat bahwa Gampong
Ujong Blang merupakan Gampong yang potensial maka kegiatan sarana dan prasarana
masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Gampong. Yang
pelaksanaanya sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Gampong
hanya menampung/ menfasilitasi kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda
Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan yang ada.
Karena Faktor ini yang mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Setelah
semua kegiatan sarana dan prasarana Gampong sukses dilaksanakan, kegiatan yang
akan dilaksanakan adalah kegiatan Non fisik dalam Gampong Ujong Blang [ tertuang
dalam Dokumen Musrenbangdes ] Semua Program ini sukses sepenuhnya.
harus didukung dengan
Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus
mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi-
instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Bireuen pada umumnya.
Prioritas kebijakan pembangunan Gampong Ujong Blang Kecamatan Kuta Blang Kabupaten
Bireuen didasarkan pada berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat.
Sehingga diharapkan prioritas program Pembangunan yang akan dilaksanakan
kedepan benar–benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan
dimasyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap
kebutuhan hak–hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan,
dan lain – lain. Dengan demikian arah
dan kebijakan pembangunan Gampong secara langsung dapat berperan aktif dalam
menaggulangi dan memberantas kebodohan dan kemiskinan di tingkat Gampong.
C. PRIORITAS GAMPONG.
Gampong Ujong Blang memiliki skala prioritas dalam pembangunan
adalah :
1.
Peningkatan Sektor Pertanian sebagai basis Pangan
Nasional dengan mencipatakan kelompok-kelompok pertanian di masyarakat.
2.
Sektor Perkebunan yaitu dengan Pemanfatan lahan
Pekarangan dan Lahan Tidur/Terlantar menjadi Lahan Perkebunan
Rakyat untuk memperkuat perekonomian masyarakat sehingga terciptanya
masyarakat Gampong Ujong Blang yang makmur.
3.
Menjalin Kerjasama berbasis Kemitraan
dengan Pihak Swasta yang berada di wilayah Gampong Ujong Blang dalam Bidang pertanian
dan Jasa-jasa lainnya.
4.
Menggalakkan Perekonomian Masyarakat berbasis Koperasi
atau Koperasi Unit
5.
Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Gampong Ujong
Blang yaitu Kantor Gampong dan Gedung Pertemuan/Aula.
6.
Bidang Pendidikan untuk mencipakan Sumber Daya Manusia
yang Handal dan Maju.
7.
Keagamaan yaitu
dengan membangun dan Rehap sarana Ibadah serta pendidikan keagamaan sehingga
terciptanya Masyarakat Gampong Ujong Blang yang Beriman dan Bertaqwa.
BAB III
KEWENANGAN GAMPONG
A.
BERDASARKAN HAK ASAL USUL GAMPONG.
Keuchiek mempunyai tugas dan
kewajiban sebagai penyelenggaraan dan penanggung jawab utama di bidang
pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Urusan Pemerintahan Umum termasuk
Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mengemban tugas Membangun Mental,
baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang
dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.
Sehubungan dengan tugas dan kewajiban termasuk di atas dalam setiap
pembuatan dan penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan Pemerintah Gampong
selalu memperhatikan aspirasi dari bawah dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta kebijakan dari tingkat atas.
Selanjutnya untuk kelancaran Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan
program kebijaksanaan Pemerintah Gampong, kami selaku Keuchiek menciptakan dan
menjalin hubungan kerja yang serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Gampong,
Unsur Pelaksana dilapangan maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Gampong.
1.
PELAKSANAAN KEGIATAN.
a)
Melaksanakan pembinaan serta mengarahkannya kepada
Perangkat Gampong untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
b)
Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas
sehari-hari untuk lebih meningtkatkan disiplin kerja didalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
c)
Mengawasi serta memeriksa pekerjaan administrasi,
Kependudukan, Pertahanan, Keuangan dan kegiatan pembangunan dan pembinaan
masyarakat.
d)
Menginventarisasi kekayaan Gampong berikut
pemeliharaannya.
e)
Membuat serta menyusun program kerja tahunan Gampong
bersama dengan Badan Permusyawaratan Gampong, untuk menetapkan Peraturan Gampong
antara lain :
F Peraturan Keuchiek tentang Rencana Pembangunan Tahunan Gampong (RKPG).
F Peraturan Gampong / Qanun Gampong, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/APBG.
f)
Melaksanakan
usaha - usaha dalam memelihara dan meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban.
g)
Membina
masyarakat khususnya para ketua Dusun mengenai keamanan dan ketertiban
lingkungan.
h)
Mengawasi dari gangguan keamanan dan ketertiban antara
lain :
F Bahaya penggunaan Obat-obatan terlarang/Narkoba.
F Pencurian, Kenakalan Remaja, bahaya Kebakaran, Bencana Alam, Sara
dan tindak Kriminalitas.
F
Mengawasi
adanya kemungkinan pertentangan Ideologi Negara dan Adat Istiadat bangsa.
i)
Memberikan
Pembinaan kepada Masyarakat khususnya Pemuda dan Generasi muda pada kegiatan Keagamaan, untuk memantapkan Potensi Sumber Daya Manusia yang berhasil guna dan berdaya guna.
j)
Melaksanakan
Usaha–Usaha dalam rangka Pelaksanaan Program, antara lain :
F Pemberdayaan masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan
Gampong.
F Keluarga
Berencana dan Kesehatan.
F
Sosial dan Keagamaan.
2.
TINGKAT PENCAPAIAN.
Tingkat pencapaian dari pelaksana kegiatan adalah :
a)
Tercapainya Pelayanan Kepada Masyarakat di Bidang Pertanahan yaitu
Pembuatan Akta Jual Beli Tanah ( AJB ), di Bidang Kependudukan adalah
mempermudah Pembuatan KTP, KK, Surat Keterangan Domisili, Surat SKBD dan macam
surat keterangan bagi masyarakat.
b)
Realisasinya Sarana dan Prasarana kegiatan Pemerintah Gampong.
c)
Tercapainya Administrasi Gampong yang Efektif, Efisien
dan Akuntibel sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d)
Tercapainya Kerjasama dengan Pihak Perkebunan Swasta
khusunya Pemampataan tenaga kerja sesuai keahlianya.
e)
Tercapainya Pembinaan Kepada Kader Lembaga
Ketahanan Masyarakat Gampong
(LKMD) untuk mendukung Pembanguanan Gampong.
f)
Terciptanya Koordinasi dan jalinan kerjasama antara
Pemerintah Gampong Ujong Blang dengan Pemerintah Kecamatan Samalanga.
g)
Tercapainya Penatausahaan Administrasi Gampong yang
Baik.
h)
Tercapainya Penyaluran Bantuan Kepada Masyarakat di
Bidang Sosial, Khususnya Penyaluran RASKIN dan Batuan Pembangunan
Rumah Ibadah.
3.
SATUAN PELAKSANA KEGIATAN GAMPONG.
a. Bidang Urusan Pemerintahan
a.
Menjalankan Program
Kerja dibidang Pertanahan, Kependudukan, dan Administrasi Keuangan Gampong.
b.
Memberikan
Pelayanan kepada Masyarakat serta memudahkannya dalam setiap memberikan Surat –
Surat Keterangan dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga
/ KK.
c.
Sarana dan
Prasarana Kegiatan Pemerintah
F Honor Keuchiek dan Perangkat Gampong.
F Honor Badan Permusyawaratan Gampong ( BPD ).
F Rapat–rapat
ditingkat Gampong / Dinas Keluar dan Perjalanan Dinas, lebih jelasnya tercantum
dalam Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong ( Terlampir ).
a.
Bidang Urusan Pembangunan.
Melaksanakan Program Kerja
dibidang urusan Pembangunan yang meliputi :
1)
Membenahi Manajemen Kepala Urusan Pembangunan.
2)
Memfungsikan dan Memberdayakan semua komponen atau
Unsur Pembanguan yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi
Kaur Pembangunan secara Jelas dan Konsisten.
3)
Restrukturisasi Kader Pembangunan Gampong ( KPD ) dan
Lembaga Tuha Lapan Gampong ( Tuha Lapan ).
4)
Optimalisasi
Kegiatan / Proses Administrasi secara jelas, transfaran dan beraturan.
5)
Pengadaan Perlengkapan Administrasi yang dibutuhkan.
6)
Pemetaan dan Pendataan ulang wilayah Administrasi Gampong
Ujong Blang Kecamatan Kuta Blang ,
Kabupaten Bireuen .
7)
Menciptakan
Kondisi Lingkungan secara Kondusif demi menarik minat para pemilik modal untuk
menginvestasikan dana / modalnya diwilayah Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta
Blang Kabupaten Bireuen, agar tersedia saran usaha dan ekonomi bagi masyarakat Gampong
Namploh Krueng pada khususnya.
8)
Memanfaatkan dan memberdayakan Lembaga Tuha Peuet
Gampong (Tuha Peuet ) di Gampong Ujong Blang.
9)
Konsolidasi dan melaksanakan Hubungan Timbal Balik
dengan Pemerintahan Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen khususnya dengan
Kasi Pemerintahan.
10) Konsolidasi
dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga Tuha Peuet Gampong (TPG )
Gampong Ujong Blang.
11) Konsolidasi
dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Lembaga Tuha Lapan Gampong (Tuha
Lapan) Gampong Ujong Blang , khususnya Seksi Bidang Pembangunan.
12) Konsolidasi
dan Melaksanakan Hubungan Timbal Balik dengan Para Kepala Urusan di Gampong Ujong
Blang.
13) Melaksanakan
Hubungan Timbal Balik dan Pembinaan baik secara Langsung maupun Tidak kepada
para Ketua Dusun di seluruh Gampong Ujong Blang dalam hal memberikan
Dukungan dalam bidang Pembangunan Fisik / Non Fisik, Swadaya Murni Masyarakat
dan Kegiatan Kegiatan Pembangunan yang lainnya ( Materil
dan In Materil ).
14) Menjalin
Kerja Sama dengan Badan Perekonomian yang ada di wilayah Gampong Ujong Blang,
Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
b.
Bidang Urusan Umum.
Melaksanakan Program Kerja pengurus Rumah Tangga Gampong Ujong Blang
sebagai Pembantu Sekretaris Gampong dalam Administrasi Gampong dan Kegiatan–Kegiatan dan Pembinaan Kemasyarakatan antara
lain :
1)
Mengatur urusan dan kebutuhan Pegawai Kantor Gampong.
2)
Membuat Administrasi Gampong dan Surat Menyurat Gampong.
3)
Membuat Laporan Gampong yang bersifat Umum.
4)
Memberikan Santunan kepada para anak yatim / piatu.
5)
Membantu Kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat dan
Kunjungan / KKN dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.
6)
Mengikuti serta
menyalurkan pemberian Program Raskin maupun bantuan–bantuan lainnya, yang
bersifat sosial dan Umum.
4.
DATA PERANGKAT GAMPONG
a. ABIDIN
YUSUF, Jabatan Keuchiek.
Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan,
Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan
tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.
b. AFRIZAL, Keurani
Gampong Namploh Krueng Sebagian tugas
dan wewenangnya adalah melaksanakan administrasi pemerintahan Gampong,
melaksanakan administrasi penduduk di Gampong, mengadakan kegiatan pencatatan
mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan, melaksanakan dan
memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP), melaksanakan kegiatan monografi/profil Gampong, melaksanakan
penyelenggaraan buku administrasi Gampong dan keputusan Keuchiek Gampong, dan melakukan tugas lai yang
diberikan oleh Keuchiek Gampong
c. MULYADI,
USMAN M. HASAN DAN HAMDANI
jabatan Kepala Dusun. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur
wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Keuchiek.
d. MURNI, Jabatan Keurani Cut Urusan Agama
dan Adat. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan,
menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Keuchiek serta mendistribusikan
tugas tersebut pada masyarakat.
e. EDI
SAPUTRA, Jabatan
Keurani Cut Urusan Rumoh Tangga Gampong. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah
Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga
kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh
kesatuan pendapat.
f. IS’ADI
Keurani Cut Urusan Umum dan Tugas
Pembantuan. Tugas dan sebagian wewenangnya adalah pengumpulan administrasi
kepegawaian, penyelenggaraan rapat-rapat, tata usaha Gampong, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan
kepustakaan serta dokumentasi. Dan lain sebagainya.
5.
ALOKASI DAN REALISASI ANGGARAN
Sebagai
dasar operasional Pemerintah Gampong Ujong Blang untuk tahun anggaran 2014 telah disusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBGampong) sesuai Peraturan Gampong
Nomor 01 tahun 2014 dan Perubahan APBGampong sesuai Peraturan Gampong Nomor 02
tahun 2014, rincian Alokasi dan Realisasi Anggaran untuk tahun anggaran 2014
adalah sebagai berikut :
a.
Alokasi Anggaran
:
·
Pendapatan s/d
akhir tahun anggaran : Rp
· Belanja s/d akhir tahun anggaran : Rp
Surplus
/ defisit Rp 3.650.
·
Pembiayaan
-
Penerimaan : Rp 0,00
- Pengeluaran : Rp 0,00 (-)
-
Surplus / Defisit
: Rp 0,00
b. Realisasi
Anggaran
F Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sejumlah
: Rp 0,- dengan rincian sebagai berikut :
F Alokasi s/d akhir tahun anggaran : Rp
F Realisasi
s/d akhir tahun anggaran : Rp
Surplus / defisit :Rp 650.00
F Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah :
Rp 0,- dengan rincian sebagai berikut :
-
Anggaran Belanja s/d
akhir tahun : Rp
- Realisasi Belanja s/d akhir tahun :Rp
Surplus / defisit :Rp
F Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan sejumlah:
Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
Anggaran
Pembiayaan setelah Perubahan : Rp 0,00
- Realisasi Pembiayaan : Rp 0,00 (-)
Surplus / defisit : Rp 0,00
6.
PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN
A.
Musyawarah Gampong
Proses
Perencanaan Pembangunan Gampong dimulai dari penjaringan dan potensi yang ada
di Gampong Ujong Blang Kecamatan Kuta
Blang Kabupaten Samalanga, dengan menggunakan alat :
1.
Sketsa Gampong
2.
Kalender musim
3.
Diagram Kelembagaan
B.
Lokakarya Gampong
Proses
penyusunan program dan kegiatan dilakukan dalam lokakarya di tingkat Gampong
yang dilaksanakan pada bulan Nofember 2013 dengan tahapan sebagai berikut:
1)
Mengkompilasikan
dan mengelompokan masalah-masalah dari hasil musyawarah dusun.
2)
Menyusun
legenda dan sejarah Gampong
3)
Menyusun
Visi/Misi Gampong
4)
Membuat
skala prioritas
Pembuatan skala prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas
masalah yang harus segera dipecahkan. Adapun teknik yang digunakan adalah
dengan menggunakan rangking dan pembobotan.
5)
Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah.
Setelah semua masalah di rangking berdasarkan kriteria yang disepakati
bersama, tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan yang layak. Kegiatan ini mempunyai tujuaan untuk
mendapatkan alternatif tindakan pemecahan masalah dengan memperhatikan akar
penyebab masalah dan potensi yang ada.
6. Menetapkan tindakan yang layak
Pada
tahapan ini dipilih dan tindakan yang layak untuk memecahkan masalah yang ada.
Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan sekala Gampong dan
pembangunan skala Kabupaten.
b)
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong
(Musrenbang Gampong)
1.
Berdasar hasil lokakarya Gampong selanjutnya
dimusyawarahkan kembali dalam forum musyawarah pembangunan Gampong.
7.
SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan
prasarana yang ada untuk pelayanan masyarakat adalah :
a.
Sarana
dan Prasarana bidang Pemerintahan
-
Meunasah
b.
Sarana dan Prasaran bidang Kesehatan
-
Posyandu, Praktek Kesehatan
c. Sarana dan Prasarana bidang Pembinaan
Pemuda & Olah Raga
-
Lapangan Bola Volly
d.
Sarana dan Prasarana Perhubungan
- Jalan
Aspal sepanjang ± 1.500 m yang menghubungkan Gampong dengan gampong lainnya,
serta jalan Rabat Beton sepanjang 1.000
meter yang menghubungkan beberapa dusun dengan meunasah.
8.
PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN
Permasalahan
yang terjadi ketika melaksanakan kegiatan tersebut diatas adalah ketika
menggerakan swadaya masyarakat, kadang suatu program berbenturan dengan
rutinitas yang dikerjakan masyarakat. Maka, penyelesaian yang dilakukan yaitu
memilih waktu yang tepat dan memberi penyuluhan dan arahan kepada masyarakat
tentang pentingnya bergotong–royong. Pada Umumnya Pemerintahan Gampong sudah
dapat berjalan dengan baik, walaupun tidak dipungkiri masih ada kekurangan
dalam peyelenggaraan pemerintahan Gampong yang disebabkan oleh masih rendahnya
Sumber Daya Manusia (SDM) para Aparatur Pemerintah maupun lembaga-lembaga yang
ada di Gampong, untuk itu diperlukan suatu bimbingan terus menerus dari
Pemerintah yang lebih tinggi dalam upaya peningkatan kapasitas para aparat
Pemerintahan Gampong.
Hubungan
antar lembaga yang ada digampong cukup baik sehingga didalam penyelenggaraan
urusan Pemerintah Gampong, Keuchiek beserta perangkat Gampong cukup terbantu
dengan adanya Lembaga-lembaga Kemasyarakatan di Gampong, namun lembaga-lembaga
kemasyarakatan tersebut belum disertai dengan dasar hukum yang memadai berupa
Peraturan Gampong, kedepan akan diupayakan penerbitan Peraturan Gampong
terutama terhadap pembentukan PKK Gampong dan Lembaga Adat.
B. KEWENANGAN DISERAHKAN KEPADA GAMPONG.
1.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Melaksanakan Program Kerja
dibidang urusan Pemerintah, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang dialokasikan dari Program
Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Program
Penyaluran Beras Miskin (RASKIN) Kabupaten Bireuen.
2.
TINGKAT PENCAPAIAN
Tingkat pencapaian dari pelaksana kegiatan adalah terselenggaranya beberapa
kegiatan antara lain :
a.
Penyelenggaran Pemerintahan Gampong :
F Pemenuhan
Keperluan Belanja Rutin, Belanja Barang dan Jasa
F Terselenggaranya
Rapat-rapat Gampong dan Musyawarah Gampong
F Pemberdayaan
dan Peningkatan sdm aparatur Gampong
F Penyusunan
Pendataan Profil Gampong
b.
Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat melalui
pelaksanaan :
F
Peningkatan
Kesehatan Masyarakat : menunjang penanganan Gakin, Pos Pelayanan Terpadu Gampong
(Posyandu)
F
Pemeliharaan/Pembangunan
Infrastruktur sarana dan Prasarana Publik:
a)
Pembangunan
Jalan Rabat
Beton
b)
Penimbunan
Meunasah
3.
SATUAN PELAKSANA KEGIATAN GAMPONG
a.
Pengurus BUMG Gampong Ujong Blang Tahun 201
Penanggungjawab program :
Keuchiek
Penanggungjawab Kegiatan : Sekretaris Gampong
Pelaksana Kegiatan Lapangan :
1) Ketua BUMG
2) Sekretaris BUMG
3) Bendahara BUMG
4.
Data Perangkat Gampong
a. ABIDING
YUSUF, Jabatan
Keuchiek. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan,
Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan
tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.
b. AFRIZAL, Keurani
Gampong Ujong Blang Sebagian tugas dan
wewenangnya adalah melaksanakan administrasi pemerintahan Gampong, melaksanakan
administrasi penduduk di Gampong, mengadakan kegiatan pencatatan mutasi tanah
dan pencatatan administrasi pertanahan, melaksanakan dan memberikan pelayanan
terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
melaksanakan kegiatan monografi/profil Gampong, melaksanakan penyelenggaraan
buku administrasi Gampong dan keputusan Keuchiek Gampong, dan melakukan tugas lai yang
diberikan oleh Keuchiek Gampong
c. MULYADI,
USMAN M. HASAN DAN HAMDANI
jabatan Kepala Dusun. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur
wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Keuchiek.
d. MURNI, Jabatan Keurani Cut Urusan Agama
dan Adat. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan,
menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Keuchiek serta mendistribusikan
tugas tersebut pada masyarakat.
e. EDI
SAPUTRA, Jabatan
Keurani Cut Urusan Rumoh Tangga Gampong. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah
Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga
kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh
kesatuan pendapat.
f) IS’ADI,
Keurani Cut Urusan Umum dan Tugas
Pembantuan. Tugas dan sebagian wewenangnya adalah pengumpulan administrasi
kepegawaian, penyelenggaraan rapat-rapat, tata usaha Gampong, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan
kepustakaan serta dokumentasi. Dan lain sebagainya.
5. PERMASALAHAN
DAN PENYELESAIAN
a)
Permasalahan
-
Keterbatasan anggaran pendapatan yang
tidak mungkin dapat memenuhi semua usulan program kegiatan aspirasi masyarakat.
-
Daya beli masyarakat masih dalam
ketegori rendah.
-
Masih rendahnya kualitas SDM masyarakat,
dipandang perlu adanya peningkatan pelayanan pendidikan dan peningkatan
kualitas kesehatan masyarakat .
-
Menghadapi terjadinya kerusakan
infrastruktur fisik.
b) Penyelesaian
(1)
Efisiensi dan efektifitas penggunaan
anggaran dengan memprioritaskan program/kegiatan yang sangat penting.
(2)
Meningkatkan taraf pendidikan melalui
pengadaan beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang kurang dan atau tidak mampu.
(3)
Meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan dengan memanfaatkan program pemerintah yaitu Gakinda atau kartu
sehat.
(4)
Meningkatkan pemerataan pembangunan
infrastruktur fisik sesuai dengan prioritas dan kondisi.
(5)
Meningkatkan kualitas pembangunan
sehingga dapat bertahan lebih lama.
BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN
1.
TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
A.
Pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
1.
Dasar Hukum
Peraturan
Menteri Keuangan No 1007/KMK/04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Pengutan Pajak
Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tk I dan / atau Bupati /
Walikota Madya Kepala Daerah Tk II.
2.
Instansi
Pemberi Tugas Pembantuan
Direktorat Jenderal Pajak Departemen
Keuangan Republik Indonesia melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
Daerah (DPKKD) Kabupaten Bireuen.
3.
Pelaksanaan
Kegiatan
Dilaksanakan
oleh Keuchiek dan seluruh perangkat desa.
4.
Realisasi
Pelaksanaan Program dan Kegiatan
1). SPPT
F Jumlah SPPT
yang diterima : 202 SPPT
F Jumlah SPPT
yang salah dan/atau yang Wajib Pajaknya Keberatan : 0 SPPT
F Jumlah SPPT
yang dibetulkan : 0 SPPT
2). Pokok Pajak dan Realisasi
F Jumlah Pokok
Pajak : Rp
F Realisasi Pokok
Pajak : Rp
F Tanggal
pelunasan 100 % : Desember 2017
5.
Sumber
dan Jumlah Anggaran yang digunakan
o
Sumber dana untuk melaksanakan kegiatan
pemungutan berasal dari APBK Kabupaten Bireuen
o
Hadiah lunas awal yang diterima sebesar
Rp. 0
o
Upah pungut petugas yang diterima
sebesar Rp 0
6.
Permasalahan
dan Penyelesaian
Permasalahan :
DPKKD lambat
dalam menangani pembetulan SPPT
Kesadaran wajib pajak rendah
Petugas pemungut kurang disiplin
Penyelesaian :
Koordinasi dengan DPKKD
Sosialisasi ke
masyarakat secara intensif
Penegakan disiplin petugas pemungut
B.
Pelaksanaan
Kegiatan Penyaluran Beras Miskin (RASKIN)
a.
Dasar Hukum
Surat
Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang Pagu Raskin
dan Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat dalam wilayah Kec.Kuta Blang.
b.
Instansi
Pemberi Tugas Pembantuan :
1). Dinas Keluarga
Berencana dan Kesejahteraan Sosial (KBKS)
2). Bagian
Perekonomian Setda Kabupaten Bireuen
3). Kantor BULOG
c.
Satuan Kerja
Perangkat Desa
Dilaksanakan
oleh Keuchiek dan seluruh perangkat desa.
d.
Kegiatan Yang
diterima
Jumlah
anggaran / Target beras miskin (Raskin) yang disalurkan untuk Gampong Ujong
Blang pada Tahun 2014 sebanyak 1.440 Kg dan dibagikan kepada 8 Rumah Tangga
Sasaran.
e.
Sumber dan
jumlah anggaran
Anggaran yang digunakan untuk
operasional beras bersumber dari dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 144.000,-
f.
Permasalahan
dan penyelesaian Permasalahan :
1.
Permasalahan
F Pembagian beras
belum bisa dilakukan sesuai dengan aturan main atau khusus untuk penduduk
miskin
F Petugas
pengumpul uang ganti beras tidak disiplin
F Kualitas beras
kadang kurang sesuai harapan masyarakat
2.
Penyelesaian
F Beras dibagi
rata untuk semua masyarakat
F Melakukan
pembinaan pada petugas pengumpul
F Mensosialisasikan
kepada masyarakat bahwa beras yang diterima tetap mengandung gizi yang cukup
C.
Alokasi Dana Gampong ( ADG )
1.
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Bireuen No. 01 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Program Alokasi Dana Gampong (AGD)
2.
Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Gampong
Program
Alokasi Dana Gampong ( ADG )
tahun 2014
dialokasi untuk kegiatan-kegiatan yang sifat stimulus untuk
kegiatan/program lainnya dengan anggaran
sebesar Rp. 6.800.000,- rincian kegiatan :
a.
Biaya Operasional
Pemerintah Gampong sebesar Rp.
Belanja ATK sebesar Rp.
Belanja Perawatan Kenderaan Dinas Rp.
Belanja Fotocopy Rp.
Belanja Makan Minum Posyandu Rp.
b.
Biaya Pemeliharaan
Jalan Gampong sebesar Rp.
c.
Belanja Barang yang diserahkan
kepada masyarakat sebesar Rp. 1.750.000
Belanja Barang PKK Rp.
Belanja Alat Olah Raga untuk Pemuda Rp.
Belanja Barang Keagamaan Rp.
D.
Program
Bantuan Keuangan Pemakmue Gampong (BKPG)
1)
Dasar
Hukum
Peraturan Gubernur Aceh Nomor … Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG)
2.
PELAKSANAAN KEGIATAN
- Pengurus
BUMG.
3.
TINGKAT PENCAPAIAN
Bantuan Keuangan Pemakmue Gampong
(BKPG)
1) Pembangunan Jalan Rabat Beton. Dan Drainase.
3. SATUAN PELAKSANA KEGIATAN GAMPONG
1) Pengurus BUMG Gampong Ujong Blang Tahun 2014.
3) Bendahara Gampong.
5. PERTANGGUNGJAWABAN
ANGGARAN
Bahwa
dengan berakhirnya pengelolaan APB Gampong
Ujong Blang
Tahun Anggaran
2014 perlu
penyusunan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong. Selaku pimpinan pemerintahan dengan Tuha Peuet. Adapun
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Ujong Blang Tahun 2014
Pertanggungjawaban APBG adalah sebagai berikut :
(1) Realisasi Pendapatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2014 sebesar Rp. 59.300.000
(2) Pendapatan sebagaimana tersebut pada
Pasal 1 ayat (1) terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Gampong Rp.
b. Alokasi Dana Perimbangan Gampong :
Alokasi Dana Gampong Rp.
Bagi Hasil Pajak Daerah Rp. 0,-
Bagi Hasil Retribusi Daerah Rp. 0,-
c. Bantuan Keuangan Pemerintah :
Pemerintah Pusat Rp. 0,-
Pemerintah Provinsi Rp.
Pemerintah Kabupaten Rp.
0,-
(3) Realisasi Belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2014 sebesar Rp. 77.800.000,-
(4) Belanja Gampong sebagaimana tersebut
pada Pasal 1 ayat (3) terdiri dari :
a. Belanja
Langsung Rp.
b. Belanja
Tidak Langsung Rp.
6. KONDISI
SARANA DAN PRASARANA.
Kondisi Sarana dan Prasarana yang ada di Gampong Ujong Blang masih belum
mencapai standar minimal pemenuhan kebutuhan masyarakat. Hal
ini dapat kita lihat dari
data monografi dan demokgafi Gampong. Khusunya sarana dan Prasarana Umum sera
masih ada beberapa bagian bangunan Kantor Pemerintahan Gampong Ujong Blang yang
Kondisinya sangat memperihatinkan dan belum adanya ruangan Lembaga-lembaga Gampong.
Sarana Struktur Jalan Akses di dalam Gampong ujong Blang yang
kurang baik sangat menghambat kenyaman Masyarakat, walaupaun sudah mengalami
beberapa perbaikan tetapi belum mencapai hasil maksimal hal ini di karenakan
kondisi Geografis Gampong yang sering mengalami musibah banjir.
7. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.
a.
Permasalahan
Permasalahan yang kerap terjadi dalam Pembanguan sebagai berikut :
1)
Terlalu banyaknya sarana prasarana umum yang perlu
dibangun dan atau direhab mengingat luas wilayah serta kondisi demografi
wilayah.
2)
Tidak terealisasinya usulan Pembangunan dari
Gampong oleh Pemerintah Daerah sehingga banyak rencana pembangunan
di Gampong tidak terealisasi.
b.
Penyelesaian.
Adapun solusi untuk penyelesai permasalah tersebut adalah :
1)
Pemerintah harus bisa merespon kebutuhan masyarakat Gampong
yang tertuang dalam Usulan Rencana Pembanguna Gampong yang tertuang dalam
Dokumen Rencana Pembanguan Gampong.
2)
Pemerintah harus mengkaper usulan Pembanguna dari Gampong
sehingga Prioritas pembanguan di Gampong cepat tercapai.
3)
Pemerintah harus Mengalokasikan Dana/Anggaran yang
sesuai untuk pembanguan Gampong yang di dukung oleh Dana dari Swadaya
Masyarakat Gampong.
4)
Pembangunan di hendaknya melalui program maupun Sistem
Swakelola yang mana pembanguannya melibatkan Masyarakat sehingga kwalitas nya
dapat dijamin oleh Masyarakat.
5)
Hendaknya Pemerintah Daerah harus benar-benar melihat
secara jeli akan kebutuhan Bangunan di Gampong yang di anggap sangat penting
dan skala prioritas sehingga benar-benar bisa di manfaatkan dan tidak terkesan
sia-sia.
6)
Pemerintah harus melakukan sosialisai terlebih dahulu
kepada masyarakat Gampong sehingga Program-program yang di canangkan oleh
pemerintah bisa di respon dan di terima dengan baik oleh masyarakat.
BAB V
URUSAN
PEMERINTAHAN LAINNYA
A.
KERJASAMA
ANTAR GAMPONG
1.
Gampong
yang diajak Kerjasama
Selama
ini hubungan kerjasama antar Gampong sudah berjalan dengan baik antara lain
gotong royong dalam perbaikan jalan atau sarana umum yang ada keterkaitan dalam
penggunaannya, penyelesaian kasus sengketa batas antar warga, namun sejauh ini
pula belum ada suatu perjanjian kerjasama atau perjanjian lainnya yang dibuat
secara tertulis antar Gampong
2.
Realisasi
Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan
tersebut secara berkesinambungan dengan mengadakan musyawarah antar Gampong
sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang hal tersebut.
3.
Data
Perangkat Gampong
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari semua kegiatan
perencanaan dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan apabila perlu dengan
pihak Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sesuai kewenanganya jajaran
pemerintah Gampong menyelenggarakan pelaksanaan program dari semua instansi
yang terkait dalam menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan pelaksanaannya.
a. ABIDIN
YUSUF, Jabatan
Keuchiek. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan,
Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan
tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.
b. AFRIZAL, Keurani
Gampong Ujong Blang Sebagian tugas dan
wewenangnya adalah melaksanakan administrasi pemerintahan Gampong, melaksanakan
administrasi penduduk di Gampong, mengadakan kegiatan pencatatan mutasi tanah
dan pencatatan administrasi pertanahan, melaksanakan dan memberikan pelayanan
terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
melaksanakan kegiatan monografi/profil Gampong, melaksanakan penyelenggaraan
buku administrasi Gampong dan keputusan Keuchiek Gampong, dan melakukan tugas lai yang
diberikan oleh Keuchiek Gampong
c. MULYADI,
USMAN M. HASAN DAN HAMDANI
jabatan Kepala Dusun. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur
wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Keuchiek.
d. MURNI, Jabatan Keurani Cut Urusan Agama
dan Adat. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan,
menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Keuchiek serta mendistribusikan
tugas tersebut pada masyarakat.
e. EDI
SAPUTRA, Jabatan
Keurani Cut Urusan Rumoh Tangga Gampong. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah
Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga
kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh
kesatuan pendapat.
f. IS’ADI,
Keurani Cut Urusan Umum dan Tugas
Pembantuan. Tugas dan sebagian wewenangnya adalah pengumpulan administrasi
kepegawaian, penyelenggaraan rapat-rapat, tata usaha Gampong, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan
kepustakaan serta dokumentasi. Dan lain sebagainya.
4.
Permasalahan
dan Penyelesaian
Setiap
permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan.
Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama antar Gampong masih sekitar
penyelesaian sengketa warga yang melibatkan beberapa instansi terkait dalam
menyelesaikan permasalahan. Dan apabila dalam musyawarah tersebut belum
berhasil maka diselesaikan ketingkat atasnya.
B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1.
Mitra Yang diajak
Kerjasama.
Dalam
pelaksanaan kerjasama antar Gampong bagi Gampong yang telah melaksanakan,
kendala teknis maupun pembiayaan sering terjadi dalam pelaksanaan kegiatan baik
yang fisik maupun non fisik. Namun pekerjaan tersebut dapat di laksanakan
sesuai rencana. Biasanya dalam pelaksanaan kegiatan dari Gampong dalam proses
pendanaan masih bekerjasama dengan toko bahan bangunan untuk jenis pekerjaan
Pembangunan.
Kemudian
dalam rangka pelaksanaan pekerjaan non fisik sebagai contoh penyuluhan hukum,
penyuluhan pertanian, penyuluhan kesehatan dan lainya pihak Gampong mengadakan
hubungan kerjasama dengan instansi tertentu sesuai dengan bidang informasi yang
akan dilaksanakan kegiatanya. Dari pihak Gampong mengadakan koordinasi dengan
instansi terkait.
2.
Dasar Hukum
Yang
menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kerjasama antar dengan pihak ketiga
adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2005, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun
2012 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 13
Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 9 );
11.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5a Tahun
2014 tentang Pelimpahan sebagian Wewenang dan Tugas Bupati Kepada Camat (Berita
Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2014 Nomor 199a);
3.
Bidang Kerjasama
Bidang
kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain tergantung dengan macam dan
jenisnya. Diantaranya untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan mengadakan
koordinasi dengan toko bahan bangunan dan terkadang kepada suplier bahan
bangunan ataupun orang- orang yang berkepentingan dengan pelaksanaan kegiatan
tersebut. Baik dalam bidang teknis maupun kekurangan alat ataupun bahan.
Untuk
kegiatan Penyuluhan, pembinaan, pememberdayaan masyarakat maupun pelatihan dan
sebagainya, dari pihak Gampong mengadakan koordinasi dengan instansi yang
berkepentingan dalam bidangnya masing- masing. Bahkan kepada pihak Pemerintah
Kabupaten juga mengadakan koordinasi dalam rangka pelayanan pada masyarakat.
4.
Nama Kegiatan
Dalam
pelaksanaan kerjasama diberbagai bidang, setiap kegiatan ada nama dan jenis
kegiatanya. Namun saat ini Pemerintah Gampong Ujong Blang belum melaksanakan kegiatan tersebut. Yang
biasa dilaksanakan adalah apabila disuatu pekerjaan pembangunan kekurangan alat
ataupun bahan, maka pihak Gampong mengadakan koordinasi dengan badan usaha
tersebut maupun pemborong bangunan. Gampong ujong Blang melaksanakan kerjasama ini pelaksanaanya
masih disekitar penanganan permasalahan masyarakat atau warga yang bermasalah.
5.
Satuan Pelaksanaan
Kegiatan Gampong
Untuk tugas
yang diberikan kepada perangkat Gampong ataupun masyarakat Gampong, dari
Gampong membentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerja
samakan maupun yang bekerja didalam Gampong. Tim-tim tersebut bekerjasama
dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing- masing. Tim Gampong
terdiri dari Perangkat Gampong, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tuha Peuet,
Tuha Lapan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.
6.
Sumber dan Jumlah
Anggaran
Dalam
melaksanakan kegiatan suatu kerjasama dana maupun anggaran diambil dari dana
Gampong maupun dana lainya yang sah. Besaran dana tersebut disesuaikan dengan
kegiatan yang akan dilaksanakan .
7.
Jangka Waktu kerjasama
Kerjasama
Antar Gampong memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua
perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari
masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada
permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam
melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan
difasilitasi oleh pihak Kecamatan.
Jangka
waktu pelaksanaan kerjasama antar Gampong saat ini belum ditentukan karena
belum ada pelaksanaan kerjasama antar Gampong. Waktu ataupun jangka waktu
pelaksanaan disesuaikan dengan tingkat dan jenis kebutuhan pekerjaan yang akan
dilaksanakan bersama.
8.
Hasil Kerjasama
Kerjasama
yang dilaksanakan dengan pihak lain akan menumbuhkan rasa saling membutuhkan.
Bahwa suatu Gampong membutuhkan kepentingan tertentu dengan Gampong lain. Hal ini sesuai dengan program BKPG yang
sedang dilaksanakan saat ini. Terkadang dalam Gampong sendiri permasalahan juga
ada. Namun dengan adanya kerjasama bersama pihak lain maka permasalahan
tersebut berkurang.
9.
Permasalahan dan
Penyelesaian
Dalam suatu
kerjasama permasalahan yang timbul biasanya karena kurang sepemahaman dalam
pelaksanaan pekerjaan. Lokasi dan tempat juga bisa menjadi permasalahan. Untuk
mengantisipasi kejadian tersebut maka pihak yang akan diajak kerjasama supaya
diadakan sosialisasi kepada masing-masing wilayah sebelum melaksanakan kegiatan
tersebut.
Permasalahan
yang timbul di tulis dalam Berita Acara dan dimasukan ke dalam agenda kegiatan
dimasing-masing kelompok yang akan mengadakan kerjasama. Kemudian dari instansi
terkait diikutkan untuk memfasilitasi kejadian- kejadian tersebut.
C.
BATAS
GAMPONG
1.
Sengketa Batas
Batas Gampong merupakan batas wilayah administratif di dalam
pemerintahan Gampong yang dikuatkan dengan perundang- undangan yang berlaku.
Berikut disampaikan batas- batas Gampong Ujong Blang :
F Utara
|
:
|
Berbatasan dengan Gampong Rancong
|
F Selatan
|
:
|
Berbatasan dengan Gampong Meunasah Rayeuk
|
F Timur
|
:
|
Berbatasan dengan Sungai
|
F Barat
|
:
|
Berbatasan dengan Gampong Dayah Mesjid
|
Selama tahun 2014 batas antar
Gampong Ujong Blang Dengan Gampong-Gampong lainnya tidak pernah terjadi
sengketa, hal ini dimungkinkan karena masing-masing Gampong senantiasa menjaga
garis batas Antar Gampong tersebut sebab berkaitan dengan Hak dan Kewajiban
yang menjadi kewenangan Pemerintahan Gampong.
2.
Penyelesaian Sengketa Batas
Apabila terjadi perselisihan
mengenai batas antar Gampong, secara umum diselesaikan melalui musyawarah
mufakat dengan memeriksa ulang Data Tanah Gampong terdahulu dengan Data Tanah
Objek PBB (DHKP tahun lalu dan DHKP Terbaru ).
3.
Satuan Pelaksana Kegiatan Gampong
Untuk menyelesaikan sengketa Batas
Gampong, maka dibentuk Tim Khusus di Tingkat Gampong yang terdiri dari Kepala
Gampong, Unsur Tuha Peuet, Unsur Perangkat Gampong, Dusun dan Tokoh Masyarakat
yang mengetahui Sejarah Gampong.
4.
Data Perangkat Gampong
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari semua kegiatan
perencanaan dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan apabila perlu dengan
pihak Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sesuai kewenanganya jajaran
pemerintah Gampong menyelenggarakan pelaksanaan program dari semua instansi
yang terkait dalam menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan pelaksanaannya.
Berikut diterangkan data Perangkat sesuai tugas dan
jabatanya :
a. ABIDIN
YUSUF, Jabatan Keuchiek.
Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan,
Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan
tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.
b. AFRIZAL, Keurani
Gampong Ujong Blang Sebagian tugas dan wewenangnya adalah melaksanakan
administrasi pemerintahan Gampong, melaksanakan administrasi penduduk di Gampong,
mengadakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi
pertanahan, melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melaksanakan kegiatan monografi/profil
Gampong, melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi Gampong dan keputusan
Keuchiek Gampong, dan melakukan tugas
lai yang diberikan oleh Keuchiek Gampong
c. MULYADI,
USMAN M. HASAN DAN HAMDANI
jabatan Kepala Dusun. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur
wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Keuchiek.
d. MURNI, Jabatan Keurani Cut Urusan Agama
dan Adat. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan,
menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Keuchiek serta mendistribusikan
tugas tersebut pada masyarakat.
e. EDI
SAPUTRA, Jabatan
Keurani Cut Urusan Rumoh Tangga Gampong. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah
Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga
kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh
kesatuan pendapat.
f)
IS’ADI, Keurani Cut Urusan Umum dan Tugas
Pembantuan. Tugas dan sebagian wewenangnya adalah pengumpulan administrasi
kepegawaian, penyelenggaraan rapat-rapat, tata usaha Gampong, surat menyurat, kearsipan, penyajian data dan
kepustakaan serta dokumentasi. Dan lain sebagainya.
D.
PENYELENGGARAAN
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.
Gangguan
yang terjadi
Dalam melaksanakan ketertiban umum, di Gampong Ujong Blang dibentuk Forum
Kemitraan PerPolisian Masyarakat ( FKPM ). Untuk tahun 2014 gangguan
keamanan yang disebabkan oleh pencurian dan kenakalan yang dilakukan oleh penduduk.
2.
Satuan
Pelaksana Kegiatan Gampong
Dalam melaksanakan ketertiban umum,
Pemerintah Gampong ujong
Blang membentuk tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan. Baik perselisihan
warga maupun kejadian lainya. Tim tersebut terdiri dari Tuha Peuet dan unsur perangkat
Gampong Ujong Blang. Dalam
penanganan permasalahan disetiap palaksanaanya dibuat Berita Acara dan
dilaporkan ke Muspika Kecamatan Samalanga
3.
Penanggulangan
dan Kendalanya
Dalam rangka menjaga keamanan dan
ketertiban serta ketrentaman masyarakat, Pemerintah Gampong membentuk kelompok
Ronda Malam di Poskamling di setiap lingkungan atau Dusun, yang dikoordinatori
oleh Kepala Dusun.
Di Gampong ujong Blang terdapat 1
poskamling.
4.
Keikutsertaan
Aparat Keamanan dalam Penanggulangan
Dalam menyelenggarakan Ketertiban umum,
pihak Pemerintah Gampong Ujong
Blang selalu berkoordraiainasi dengan Muspika Kecamatan Kuta Blang. Terutama
dengan BABINSA Dan BABINKAMTIBMAS.
5.
Sumber
dan Jumlah Anggaran
Pelaksanaan ketertiban umum dalam APBGampong belum dapat
mengalokasikan dana mengingat minimnya anggaran pendapatan Gampong. Namun atas
partisipasi dan kesadaran dari masyarakat pelaksanaan ketertiban umum dapat terlaksana
dengan baik.
BAB VI
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pelaksanaan Program Kerja Pemerintah Gampong masih jauh
dari harapan, hal ini disebabkan karena banyaknya permasalahan-permasalahan
yang ada di tingkat wilayah, ragamnya kemampuan masyarakat dan minimnya tingkat
pendidikan jelas sangat berpengaruh terhadap pencapaian target yang diharapkan.
Namun Kami yakin pembangunan di masa mendatang akan lebih baik dari tahun-tahun
sebelumnya. Kami berharap dukungan dari semua unsur baik Tuha Peuet, Tuha Lapan,
Tokoh Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan serta Elemen lainnya yang ada di di
tingkat Gampong dan instansi-instansi terkait demi pencapaian pembangunan
Gampong yang lebih baik di masa mendatang.
B. PENUTUP
Akhirnya Kami selaku Keuchiek Gampong Ujong Blang Kecamatan
Kuta Blang Kabupaten Bireuen menghaturkan banyak terimakasih dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada jajaran pengurus Tuha Peuet, Tuha Lapan dan Lembaga
Gampong Lainnya serta kepada seluruh lapisan masyarakat Gampong yang telah
banyak membantu program pemerintah, sehingga situasi dan kondisi Gampong yang
kondusif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Demikian Laporan Pertanggungjawaban Matang Jareueng tahun
anggaran 2014 ini Kami sampaikan, kami berharap agar dukungan dari semua pihak
masih terus dilanjutkan untuk tercapainya target pembangunan yang lebih baik
untuk menuju Kabupaten Bireuen yang Berprestasi. Kami mohon maaf bila dalam
penyampaian Laporan Pertanggungjawaban ini ada hal-hal yang kurang berkenan
sesuai keterbatasan kemampuan Kami, sebab itu saran dan kritik yang bersifat
membangun sangat kami harapkan. Terimakasih.
Ujong
Blang, Maret 2015
Keuchiek
Ujong Blang,
ABIDIN YUSUF
0 komentar:
Post a Comment