Perihal : Permohonan Bantuan Rumah Pringtulis, Nopember 2017
Tidak
Layak Huni
Kepada
Yth:
Bpk
Gubernur Aceh
Di Tempat
Download Dalam Bentuk Format .Doc Disini
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
Alhamdulillah
segala puji bagi Allah SWT, salam sejahtera kami sampaikan semoga Allah SWT
senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam
menjalankan aktifitas keseharian kita, amin.
Selanjutnya
saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat tanggal
lahir :
Alamat :
Pekerjaan : WIRASWASTA
Mengingat
rumah saya yang sangat memprihatinkan dan menghawatirkan, karena usia bangunan
yang sudah lama dan telah rusak berat, apalagi ketika musim hujan atap genteng
pada bocor, untuk itu saya memberanikan diri mengajukan permohonan bantuan
kepada Bapak Gubernur agar saya bisa membangun rumah yang layak dan nyaman
untuk ditempati.
Demikian
surat permohonan bantuan ini kami sampaikan, atas bantuan dari Bapak Bupati
kami haturkan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Hormat kami,
xxxxxxxxxxx
Mengetahui,
Camat Kuta Blang
………………………
Pembina
NIP. 19660412 198808 1 001
|
Keuchiek Gampong
……………………
|
Tembusan kepada yth:
1. Keuchiek
Gampong Ujong Blang
2. Camat Kuta
Blang
3. Arsip.
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pertumbuhan
jumlah keluarga miskin dewasa ini terus meningkat dan kompleksitasnya masalah
yang timbul dalam lingkungan keluarga mereka juga semakin kompleks, sebagai
dampak kritis multidimensi melanda Indonesia pada tahun 1997. Angka kemiskinan
meningkat tajam, termasuk di Kabupaten Bireuen dan sampai saat ini kondisi
kemiskinan yang terjadi belum tertangani dengan baik. Sehingga upaya
penanggulangan kemiskinan adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk
dilaksanakan dengan
serius.
Keluarga
Miskin tersebut perlu mendapat perhatian dan penanganan serius dalam bentuk
pemberdayaan melalui Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, sehingga Kepada
mereka nantinya mempunyai kepercayaan diri untuk berusaha dan melakukan
aksebilitas ekonomi sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya.
PERMASALAHAN
Pada
dasarnya persoalan kemiskinan merupakan persoalan multidimensional yang sangat
terkait antara satu dengan yang lainnya dalam hal pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat. Apabila dilihat dari sudut pandang social format dan
terinternalisasi dalam budaya kemiskinan. Dari sudut pandang ekonomi
masyarakat miskin ditandai dengan rendahnya penghasilan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Dan sudut pandang asset masyarakat miskin dapat dilihat
dari rendahnya kepemilikan terhadap barang-barang modal utamanya tempat tinggal
mereka. Kemiskinan tidak hanya dipahami hanya sebatas ketidak mampuan ekonomi
saja tetapi juga kegagalan dalam memenuhi hak-hak dasar yang tertuang dalam
RPJM Nasional dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau kelompok orang dalam
menjalani kehidupan secara martabat yaitu :
Hak atas pangan
Hak atas layanan kesehatan
Hak atas layanan pendidikan
Hak atas kesempatan kerja dan berusaha
Hak atas perumahan
Hak atas air bersih dan aman serta sanitasi yang baik
Hak atas pemilikan tanah
Hak atas sumber daya alam dan lingkungan
Hak atas rasa aman
Hak untuk berpartisipasi
BAB II
PROGRAM
LATAR BELAKANG PROGRAM
Perumahan yang huni merupakan salah satu
kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap Keluarga termasuk Keluarga Miskin.
Rumah yang huni tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan manusia untuk
beristirahat, berlindung dan berbagi situasi dan ancaman, seperti hujan, angin,
gelombang dan panas matahari. Rumah adalah tempat terpenuhinya berbagai
kebutuhan dan pelaksanaan peran dalam keluarga. Demikian besar fungsi bagi
keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial. Oleh
karena itu berdasarkan ke 3 (tiga) fungsi tersebut, maka menjadi tempat
berlindung, syarat mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat
menjadi media yang baik bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga.
Pada kenyataannya untuk mewujudkan rumah yang
memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah bagi sebahagian besar
masyarakat yang tergolong Keluarga Miskin, rumah hanyalah sebagai stasiun atau
tempat singgah keluarga tampa memperhitungkan kelayakannya dilihat dari sisi
fisik, mental, dan social.
MAKSUD
Program Rehabilitasi Tidak Layak Huni adalah
upaya memperbaiki kondisi rumah baik secara menyeluruh (peremajaan)
maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak
sebagai tempat tinggal (daftar nama Kepala Keluarga KK berumah tidak layak huni
terlampir).
TUJUAN
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni bertujuan untuk
- Memberikan
kemudahan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin atas
perumahan.
- Meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan masyarakat membangun rumah yang layak huni
- Meningkatkan ketersediaan
rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan.
SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan program kegiatan
tersebut adalah masyarakat masyarakat miskin menempati perumahan yang
tidak memenuhi standar atau dengan kata lain Rumah Tidak Layak Huni
dan lingkungan kumuh.
PEMBIAYAAN
Dalam usaha mendukung program Nasional
Pengentasan Keluarga Miskin maka sangat diharapkan adanya bantuan pendanaan
dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur.
PENUTUP
Demikian Proposal Program Rumah Tidak Layak
Huni kami sampaikan Kehadapan Bapak Gubernur Sangat besar harapan masyarakat
Keluarga Miskin Kabupaten Bireuen khususnya masyarakat miskin yang menempati
perumahan yang tidak layak huni untuk mendapatkan bantuan.
Atas perhatian dan dukungan dari Bapak Gubernur
guna percepatan Program peningkatan kualitas hunian bagi Keluarga Miskin di
Kabupaten Bireuen.
RINCIAN RENCANA ANGGARAN BIAYA DAN DAFTAR KEBUTUHAN
|
|||||||||
PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
|
|||||||||
Jenis Kegiatan :
Perbaikan Atap, ganti genteng pres dan peluran lantai
|
|||||||||
No
|
Uraian
|
Volume Satuan
|
satuan
|
Harga Sat
|
Jumlah
|
||||
Bahan
|
|||||||||
1
|
Pasir Pasang
|
10
|
M3
|
Rp 90.000
|
Rp 900.000
|
||||
2
|
Asbes
|
30
|
biji
|
Rp 35.000
|
Rp 1.050.000
|
||||
3
|
Kayu Usuk
|
25
|
batang
|
Rp 14.000
|
Rp 350.000
|
||||
4
|
Kayu Balok
|
8
|
batang
|
Rp 175.000
|
Rp 1.400.000
|
||||
5
|
Paku reng
|
4
|
kg
|
Rp 20.000
|
Rp 80.000
|
||||
6
|
Paku triplek
|
4
|
kg
|
Rp 20.000
|
Rp 80.000
|
||||
7
|
Paku Usuk
|
4
|
kg
|
Rp 20.000
|
Rp 80.000
|
||||
8
|
Triplek
|
16
|
lembar
|
Rp 26.000
|
Rp 416.000
|
||||
9
|
Kayu Reng
|
45
|
batang
|
Rp 4.000
|
Rp 180.000
|
||||
10
|
Semen
|
8
|
zak
|
Rp 52.000
|
Rp 416.000
|
||||
11
|
Irig Pasir
|
2
|
m
|
Rp 20.000
|
Rp 40.000
|
||||
12
|
Lem Kayu
|
1
|
bungkus
|
Rp 8.000
|
Rp 8.000
|
||||
Jumlah
|
Rp 5.000.000
|
||||||||
SUMBER DANA DARI
SWADAYA
|
|||||||||
1
|
Tukang
|
10
|
HOK
|
Rp 50.000
|
Rp 500.000
|
||||
2
|
Pekerja
|
10
|
HOK
|
Rp 30.000
|
Rp 300.000
|
||||
Jumlah
|
Rp 800.000
|
||||||||
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
PETINGGI PRINGTULIS
KECAMATAN NALUMSARI KABUPATEN BIEREUEN
===================================================================
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Yang bertanda tangan di bawah ini Keuchiek
Gampong Ujong Blang Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen menerangkan dengan
sebenarnya bahwa warga kami di bawah ini :
Nama : xxxxxxx
Tempat/ Tgl lahir : Biereuen, 01 Januari
1982
Jenis
kelamin : xxxxxx
Alamat : xxxxxxx
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Status : Kawin
No.
KTP : xxxxxxxx
Adalah benar-benar warga TIDAK MAMPU dan layak
mendapat bantuanREHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI.
Demikian surat keterangan kami berikan, agar
yang berkepentingan maklum dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pringtulis, Nopember 2014
Petinggi Pringtulis,
xxxxxxxx
PAKTA INTEGRITAS PENERIMA HIBAH
A. BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXX
No. Identitas KTP : xxxxx
Alamat : xxxxxxxx
Desa
xxxxxxxx Kabupaten Biereuen
Jabatan : xxxxxxx
Bertindak untuk
dan atas
nama : XXXXXX
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah,
dengan ini menyatakan bahwa saya:
1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2. Akan melaporkan kepada
pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari
bantuan sosial ini.
3. Akan menggunakan dana
bantuan social sesuai dengan usulan proposal bantuan sosial serta
pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Biereuen Nomor 51Tahun 2017
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
4. Apabila saya melanggar
hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia
dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Biereuen,
Penerima Bantuan Sosial
XXXXXX
SURAT PERNYATAAN
TANGGUNG JAWAB PENERIMA BANTUAN SOSIAL
A. BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXX
No. Identitas KTP : xxxxx
Alamat : xxxxxx
Desa
cxxxx Kabupaten Biereuen
Jabatan : Ibu Rumah
Tangga
Bertindak untuk
dan atas
nama : XXXXXX
Dengan ini menyatakan bahwa saya sebagai penerima dana bantuan
sosial telah menggunakan dana bantuan sosial tersebut sesuai dengan usulan
proposal bantuan dana sosial serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan
Bupati Biereuen Nomor 51 tanggal 27 Desember Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku serta saya akan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana bantuan
sosial dimaksud.
Apabila di kemudian hari diketahui terjadi penyimpangan dalam
penggunaannya sehingga kemudian hari menimbulkan kerugian daerah, maka saya
bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke kas daerah serta
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan
rasa tanggung jawab serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Biereuen, ……………………..
Penerima bantuan sosial
XXXXXX
Kepada Yth:
Bp. Bupati Biereuen
Cq. Bp. Ka DPPKAD Kab.
Biereuen
Di –
xxxxxxxxxx
Dengan hormat,
Bersama ini kami
kirimkan dengan hormat Laporan Pertanggung Jawaban bantuan peningkatan rumah
tidak layak huni dari Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat juta
rupiah) sebagaimana terlampir atas nama :
1. Nama : XXXXXX
2. Alamat : xxxxxxx
Desa
xxxxxx Kabupaten Biereuen
NO
|
JENIS KEBUTUHAN
|
VOL
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
1
|
Pasir Pasang
|
10 M2
|
Rp 90.000
|
Rp 900.000
|
2
|
Kayu Usuk
|
25 btg
|
Rp 14.000
|
Rp 350.000
|
3
|
Kayu Balok
|
8 btg
|
Rp 175.000
|
Rp 1.400.000
|
4
|
Paku reng
|
4 kg
|
Rp 20.000
|
Rp 80.000
|
5
|
Paku Usuk
|
4 kg
|
Rp 20.000
|
Rp 80.000
|
6
|
Semen
|
8 zak
|
Rp 52.000
|
Rp 416.000
|
7
|
Lem Kayu
|
1 bh
|
Rp 8.000
|
Rp 8.000
|
8
|
Tukang
|
10
|
Rp 50.000
|
Rp 500.000
|
9
|
Pekerja
|
10
|
Rp 30.000
|
Rp 300.000
|
JUMLAH
|
Rp 4.034.000,00
|
|||
DIBULATKAN
|
Rp. 4.000.000,00
|
Demikian laporan
singkat kami untuk menjadikan periksa dan guna seperlunya.
Biereuen, …………………….
Penerima Bantuan,
XXXXXX
Tembusan dikirim kepada
yth:
1. Bp. Ka. xxxxxx Kab. Biereuen
2. Arsip.
0 komentar:
Post a Comment