Wednesday, 18 May 2016

Download Surat Keterangan Berkelakuan Baik format (office word)

SURAT KETERANGAN BERKELAKUAN BAIK
NOMOR :      /         /     /     /       /201

Yang bertanda tangan di bawah ini Keuchik Gampong “Nama Kampung” Kecamatan Nama Kecamatan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dengan ini menerangkan bahwa :

Nama                                         :
Nik                                            :
Tempat/Tgl.Lahir                     :
Jenis Kelamin                           :
Status Perkawinan                    :
Pekerjaan                                  :
Alamat                                       :

Nama yang telah kami sebutkan diatas benar Penduduk Gampong “Nama Kampung” Kecamatan "Nama Kecamatan" Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, selama dalam kepemimpinan kami yang bersangkutan tidak pernah terlibat suatu gerakan apapun yang menentang pemerintah, Pancasila dan UUD 1945 dan yang bersangkutan berkelakuan Baik.
Demikian Surat Keterangan ini kami keluarkan dan kiranya dapat dipergunakan seperlunya.

“Nama Kampung”, 10 Maret 2010
Keuchik Gampong “Nama Kampung





Nama Keuchik


Terimakasih,
Semoga Membantu demi kepentingan bersama.
Like dan share jika bermanfaat,
Tunggu Artikel selanjutnya

Tuesday, 17 May 2016

Download Contoh Surat Keterangan Berdomisili (Office Word) 2016

PEMERINTAH KABUPATEN “Nama”
GAMPONG “Nama ”
KECAMATAN “Nama”
 
                                                                                   


SURAT KETERANGAN BERDOMISILI
NOMOR :         /          /DM/          / 200



Keuchik Gampong “Nama Gampong” Kecamatan “Nama Kec” Kabupaten “Nama Kab” dengan ini menerangkan bahwa :

              N a m a                                    :  
              Tempat/Tgl. Lahir                   :  
              Nomor KTP/NIK                    :  
              Kartu Keluarga KK No.Tgl.   :  
              Jenis Kelamim                         :  
              Agama                                     :  
              Pekerjaan                                 :  
              Alamat                                    :  

Yang namanya tersebut diatas adalah benar penduduk Gampong “Nama Kampung” Kecamatan “Nama Kec” Kabupaten “Nama Kab” hingga sampai dikeluarkannya surat keterangan ini masih berdomisili di gampong tersebut di atas.

Demikianlah Surat Keterangan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.



              Mengetahui                                                 “Nama ”, 00 Sept 200
   CAMAT “Nama Kec”                                           Keuchik Gampong “Nama ”




              Nama Camat                                                      Nama Keuchik
              NIP. 




Terimakasih... Semoga membantu...
Like dan Share Jika bermanfaat...
Tunggu Artikel Selanjutnya....

Sunday, 15 May 2016

DOWNLOAD CONTOH SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENDAPAT BANTUAN 2016

Logo Bireuen.jpgPEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
GAMPONG (....)
KEMUKIMAN (....)  KECAMATAN (....)

SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENDAPAT BANTUAN
NO :     /      /         /201

Yang bertanda tangan di bawah ini Geuchiek Gampong (...) Kecamatan (...) Kabupaten Bireuen dengan ini menerangkan bahwa:

Nama                                     :
Tempat/Tgl. Lahir                    :
Jenis Kelamin                          :
Pekerjaan                                :
Alamat                                    : 

Nama yang telah tersebut diatas adalah benar anak dari bapak (...) penduduk Gampong (...) Kecamatan (...) Kabupaten Bireuen, dan beliau belum pernah mendapat bantuan dalam bentuk apapun.
Demikian Surat Keterangan ini kami keluarkan dengan sebenarnya dan kiranya dapat dipergunakan seperlunya.

Nama Kampung, 00 Des 201
A/n. Geuchiek Gampong


Nama








 Terimakasih,
Semoga Membantu demi kepentingan bersama.
Like dan share jika bermanfaat,
Tunggu Artikel selanjutnya




Download Buku Kas Umum Desa (excel)

BUKU KAS UMUM
  1. Buku Kas Umum digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas baik secara tunai maupun giral, mutasi kas dari bank ke tunai dan perbaikan/koreksi kesalahan pembukuan.
  2. Dokumen sumber transaksi, pertama kali dicatat di BKU baru kemudian dicatat di buku pembantu masing-masing
  3. Bentuk BKU menggunakan kolom saldo sehingga posisi kas setiap saat bisa diketahui
  4. Buku Kas Umum


BKU dapat dibuat terdiri dari tiga bagian, sebagai berikut:
  • Bagian 1: Untuk menginformasikan identitas satuan kerja, identitas DIPA, Pagu Belanja per kegiatan, Tanda tangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran.
  • Bagian 2: Untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, transaksi mutasi antar tempat kas tersimpan dan transaksi lainnya yang mempengaruhi kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran
  • Bagian 3: Untuk lembar catatan pemeriksaan kas baik yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang berwenang melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran


Contoh Gambar : Buku Kas Umum (Excel)


Semoga membatu..
Like dan share jika bermanfaat..
Terimakasih

Thursday, 12 May 2016

Bagi Yang Sudah Punya Penghasilan Blogger Lebih Baik Jangan Pernah Coba Main Curang

Saya ingin berbagi pengalaman saya tentang blogger, saya telah mengelola blogger sejak tahun 2012, lumayan lama ken,! tapi saya tidak pernah mengenal kata lelah, karena saya yakin saya akan sukses dengan blogger.com. hehe PD sikit tak pa lah. diwaktu itu saya tidak mengenal betul bagaimana membuat artikel yang bagus. bahkan saya tidak mengerti dengan apa saya akan menghasilkan uang lewat blogger, soalnya saya orangnya gak suka bertanya, gak suka membaca, inilah hal yang paling buruk bagi saya sebagai pengola blogger, waktu itu pun saya banyak sekali coba-coba, dan apa yang telah saya buat saya sendiri kurang faham. bahkan sampai ayat telah saya daftar adsense saya tidak tau apa maksud dan tujuannya.

Saat itu saya hanya tahu di blogger tersebut, adsense itu adalah penghasilan, kalau penghasilan berarti menyangkut dengan. yang paling bodohnya lagi, adsense sudah diterima untuk ditampilkan iklan pada blog saya pun tidak tahu. lebih kurang 1 tahun lamanya saya tidak tahu kalau blogger saya sudah bisa untuk menampilkan iklan. Saat saya sudah bisa memasang iklan, lebih bodohnya lagi, artikel saya sendiri saya reload oleh sendiri, untuk melihat penghasilan berapa banyak penghasilan saya. rupanya saya tidak tahu, bahwa hal itu adalah curang dan tidak dianggap oleh google.com/adsense. dan saya pun bosan. trus saya tinggalkan lagi, waktu itu saya udah mulai membaca tutorial blogger. waktu itu saya pegang cuma satu, yaitu google tidak menganggap penghasilan dari blogger.com jika kita buka dengan akun yang bersangkutan pada artikel. terus saya daftar akun google 1 lagi, disini mulai mencoba menjelajah artikel saya sendiri, akhirnya saya cek di google.com/adsense saya udah mulai bertambah penghasilan saya, udah mencapai $378, itu baru beberapa hari, akhirnya saya memutuskan untuk selalu reaload ulang artikel saya setiap saat, dan setiap reload artikel blogger saya, saya tambah dengan mengklik iklan. waktu itu penghasilan saya udah lebih dari ambang pembayaran. dan saya mengajukan untuk penarikan. dan saya sudah dikirim PIN untuk penarikan uang oleh google melalui kantor pos, disaat itu saya tidak pernah berhenti untuk reload dan klik iklan artikel saya sendiri. lalu ke esokan harinya waktu saya buka adsense saya, saya menerima pesan saat masuk, Akun anda sudah di BAN PERMANEN. Sedihnya saya waktu itu, saya naik banding beberapa kali, tetap saja ditolak. mau mengadu kemana kagak tau, uang hangus. blogger tidak ada artinya lagi, karena sudah dianggap oleh google dapat merugikan pemilik iklan. 

Sedikit Saran saya agar tidak terulang kalian semua :
  1. Jangan pernah mengklik iklan pada artikel anda sendiri.
  2. Jangan Menyuruh orang lain tuk sering mengklik iklan pada artikel kita.
  3. Jangan sering reload artikel anda sendiri.
  4. Jangan gunakan Spam


Hanya ini yang dapat saya bagikan pengalaman bodoh saya, semoga bermanfaat bagi pembloger lainnya. 
Jangan lupa untuk like dan share .

Nantikan Artikel selanjutnya

Download Form "Excel" Buku Kas Pembantu Pajak Desa (Gampong) Terbaru 2016

Bagi bendahara desa, kali ini saya akan membagikan contoh form buku kas pembantu  pajak desa, Dibawah ini adalah contoh gambarnya, bisa anda download dalam bentuk excel pada link yang tersedia dibawah gambar. tinggal masukkan berapa besar pajaknya otomatis dihitung sendiri.

Contoh Gambar Buku Kas Pajak Desa 2016 (Excel)

Download Disini

Terimakasih,
Semoga membantu dan tunggu Artikel selanjutnya..

Like dan share jika bermanfaat...

Saran, Jangan sampai kerabat kerja bodoh dan tak tau apa-apa, mari kita berbagi agar rekan kerja kita tau dan banyak kemajuan. hitung-hitung buat amal ibadah...

Wednesday, 11 May 2016

Lowongan Kerja Terbaru Pendamping Desa 2016

Kesempatan bagi anda yang selama ini sibuk mencari kerja atau masih bengong aja dirumah, pemerintah kasih kesempatan lagi untuk calon pendamping desa. Tunggu apalagi ni, pilihlah job yang sesuai dengan pengalaman anda. 
Anda baca lebih lanjut, supaya anda betul-betul faham.

Kementerian Desa membuka kesempatan berkarir mengabdi kepada Desa sebagai  :
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
Kualifikasi :
  • Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  • Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
Kualifikasi :
  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
Kualifikasi :
  • Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  • Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
Kualifikasi :
  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  • Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
Kualifikasi :
  • Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
  • Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
  • Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
Kualifikasi :
  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  • Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
Kualifikasi :
  • Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
Kualifikasi :
  • Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
  • Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Kualifikasi :
  • Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
  • Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
  • Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
  • Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  • Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.
Tata Cara Pendaftaran :
Registrasi Tenaga Pendamping Profesional dilakukan hanya melalui online dengan alamat berikut :

Sering-sering baca informasi Update terbaru 2016 di media sosial, jangan cuma gunakan hp untuk main yang tidak penting. kesuksesan ada sama diri anda, bukan sama orang lain.
Salam sukses dari saya...

Berlangganan, Like dan share jika bermanfaat.